KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem administrasi pajak canggih alias Coretax DJP belum siap diterapkan 100%. Sejak berlaku 1 Januari hingga memasuki pekan kedua Februari 2025, sistem ini masih bermasalah, bahkan banjir keluhan wajib pajak. Gara-gara itu pula, Komisi XI DPR kemarin memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Rapat dilakukan tertutup kurang lebih selama lima jam. Pasca rapat itu, Komisi XI DPR dan Dirjen Pajak sepakat penerapan Coretax DJP dilakukan beriringan dengan sistem administrasi pajak yang masih berlaku.
Kendala Coretax Berpotensi Hambat Penerimaan Negara? Ini Kata Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem administrasi pajak canggih alias Coretax DJP belum siap diterapkan 100%. Sejak berlaku 1 Januari hingga memasuki pekan kedua Februari 2025, sistem ini masih bermasalah, bahkan banjir keluhan wajib pajak. Gara-gara itu pula, Komisi XI DPR kemarin memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Rapat dilakukan tertutup kurang lebih selama lima jam. Pasca rapat itu, Komisi XI DPR dan Dirjen Pajak sepakat penerapan Coretax DJP dilakukan beriringan dengan sistem administrasi pajak yang masih berlaku.