KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penyerahan hak partisipasi alias participating interest (PI) 10% masih menemui banyak masalah. Dari tiga daerah baru satu hak partisipasi yang sudah terealisasi, yakni PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) kepada PT Migas Hulu Jabar ONWJ. Sementara untuk Blok Mahakam dan Blok Muriah sampai saat ini belum dilakukan. Ketua Satuan Tugas Pengelolaan Blok Mahakam Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ichwansyah menyatakan, sesuai Permen ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 66,65% saham dan 33,35% saham untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dari PI 10% Blok Mahakam. Namun, Kabupaten Kutai Kartanegara masih meminta penambahan saham Blok Mahakam dari pemerintah pusat. "Mereka mau minta tambahan, saya tidak tahu apakah 5% atau lebih lagi. Intinya mereka minta kebijakan lain," ujarnya ke Kontan.co.id, Rabu (20/12).
Kendala hak partisipasi blok migas ke Pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penyerahan hak partisipasi alias participating interest (PI) 10% masih menemui banyak masalah. Dari tiga daerah baru satu hak partisipasi yang sudah terealisasi, yakni PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) kepada PT Migas Hulu Jabar ONWJ. Sementara untuk Blok Mahakam dan Blok Muriah sampai saat ini belum dilakukan. Ketua Satuan Tugas Pengelolaan Blok Mahakam Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ichwansyah menyatakan, sesuai Permen ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 66,65% saham dan 33,35% saham untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dari PI 10% Blok Mahakam. Namun, Kabupaten Kutai Kartanegara masih meminta penambahan saham Blok Mahakam dari pemerintah pusat. "Mereka mau minta tambahan, saya tidak tahu apakah 5% atau lebih lagi. Intinya mereka minta kebijakan lain," ujarnya ke Kontan.co.id, Rabu (20/12).