KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan penerapan mandatori biodiesel B40 atau campuran 40% minyak kelapa sawit dengan 60% bahan bakar solar mengalami kendala karena beberapa faktor. Kendala pertama terjadi karena adanya keterbatasan dana subsidi atau dana insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau yang kini telah berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan dana subsidi BPDP yang berasal dari Pungutan Ekspor (PE) hanya mampu memberikan subdisi kepada separuh dari produksi B40, atau untuk kapasitas Public Service Obligation (PSO). "Kita mengupayakan bahwa keterbatasan dana insentif yang hanya di-cover separuh oleh BPDP ini tidak berdampak kepada sektor non-PSO," kata dia dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komples Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/02).
Kendala Penerapan B40: Dana Subsidi Terbatas Hingga Masalah Transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan penerapan mandatori biodiesel B40 atau campuran 40% minyak kelapa sawit dengan 60% bahan bakar solar mengalami kendala karena beberapa faktor. Kendala pertama terjadi karena adanya keterbatasan dana subsidi atau dana insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau yang kini telah berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan dana subsidi BPDP yang berasal dari Pungutan Ekspor (PE) hanya mampu memberikan subdisi kepada separuh dari produksi B40, atau untuk kapasitas Public Service Obligation (PSO). "Kita mengupayakan bahwa keterbatasan dana insentif yang hanya di-cover separuh oleh BPDP ini tidak berdampak kepada sektor non-PSO," kata dia dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komples Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/02).