Bebas berkeliaran! Itulah fakta yang harus kita sadari atas data-data pribadi kita. Bukan sekadar data yang tertera di kartu penduduk, melainkan termasuk data-data menyangkut keuangan kita. Lihat saja inbox di ponsel, marak tawaran pinjaman dari aneka perusahaan. Ini belum termasuk telepon yang menawarkan produk asuransi hingga pinjaman. Perlindungan atas data pribadi, termasuk data keuangan sejatinya sudah ada aturannya. Banyak payung hukum yang bisa dijadikan acuan, hanya sifatnya terpecah-pecah. Mulai dari Undang-Undang (UU) sampai peraturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan otoritas hingga menteri. Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Administrasi Kependudukan, sampai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kendali data pribadi
Bebas berkeliaran! Itulah fakta yang harus kita sadari atas data-data pribadi kita. Bukan sekadar data yang tertera di kartu penduduk, melainkan termasuk data-data menyangkut keuangan kita. Lihat saja inbox di ponsel, marak tawaran pinjaman dari aneka perusahaan. Ini belum termasuk telepon yang menawarkan produk asuransi hingga pinjaman. Perlindungan atas data pribadi, termasuk data keuangan sejatinya sudah ada aturannya. Banyak payung hukum yang bisa dijadikan acuan, hanya sifatnya terpecah-pecah. Mulai dari Undang-Undang (UU) sampai peraturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan otoritas hingga menteri. Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Administrasi Kependudukan, sampai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.