KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas perusahaan-perusahan milik negara (BUMN) akan semakin kuat. Tak hanya terkait pembentukan induk usaha (holding), DPR juga akan melakukan intervensi atas calon-calon direksi BUMN, termasuk anak-anak usaha BUMN. Parlemen saat ini tengah menggodok poin-poin Rencangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN. Beleid ini akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomer 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Isinya: pertama, pembentukan induk usaha kelak harus melalui persetujuan DPR. Kedua, pemilihan dan pergantian direksi BUMN harus memperhatikan norma korporasi, tak lagi unsur politik seperti yang sering terjadi selama ini.
Kendali DPR di BUMN bakal semakin kuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas perusahaan-perusahan milik negara (BUMN) akan semakin kuat. Tak hanya terkait pembentukan induk usaha (holding), DPR juga akan melakukan intervensi atas calon-calon direksi BUMN, termasuk anak-anak usaha BUMN. Parlemen saat ini tengah menggodok poin-poin Rencangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN. Beleid ini akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomer 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Isinya: pertama, pembentukan induk usaha kelak harus melalui persetujuan DPR. Kedua, pemilihan dan pergantian direksi BUMN harus memperhatikan norma korporasi, tak lagi unsur politik seperti yang sering terjadi selama ini.