Kendali harga eceran pangan berlanjut



KONTAN.CO.ID - Pemerintah nampaknya benar-benar tak akan melepas kendali harga pangan. Buktinya: pemerintah memperpanjang aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng, gula, dan daging sapi.

Merujuk kesepakatan 4 April 2017, aturan HET untuk tiga komoditas pangan tersebut mestinya berakhir September 2017 ini. Tapi, "HET akan kami berlakukankan terus," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kemarin (5/9).

Enggar menyebut, aturan pengendalian harga pangan ampuh meredam laju kenaikan harga saat Ramdhan dan Lebaran. Kondisi itu bahkan berlanjut hingga Agustus dan September ini. Inflasi rendah menjadi salah satu bukti.


Dengan alasan itu pula, pemerintah melanjukan kebijakan HET atas minyak goreng, gula serta daging beku. Dengan begitu, harga daging sapi beku sampai di tingkat konsumen tetap Rp 80.000 per kilogram (kg), gula pasir Rp 12.500 per kg, serta minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per kg.

Menteri yang juga Politisi Partai Nasdem ini mengklaim, pasokan tiga komoditas itu masih aman. Kemdag telah mendapatkan laporan dari distributor terkait kepastian stok tersebut.

Hanya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia (APGI) Pieko Nyoto meminta pemerintah memerhatikan dinamika harga gula lantaran ini sangat mempengaruhi keuntungan industri. "Kalau terjadi dinamika harga gula, kami bisa rugi," ujarnya.

Saat ini, harga gula di tingkat distributor Rp 10.000 per kg, sementara harga di peritel Rp 11.900 per kg. Selisih harga Rp 1.900 per kg harus digunakan untuk biaya pengemasan, transportasi, sewa gudang dan pembayaran bunga bank.

"Keuntungan tipis," ujarnya. Jika terjadi perubahan harga atas komponen yang memengaruhi gula, pengusaha bisa terpapar dampaknya, bahkan bukan mustahil gulung tikar.

Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Group bilang, pengusaha minyak goreng mendukung kelanjutan HET. Namun ia mengingatkan harga minyak goreng sangat dipengaruhi harga crude palm oil (CPO). "Bila harga CPO sebagai bahan baku naik, HET harus dibicarakan kembali," ujarnya.

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang minta Kemdag menyesuaikan HET dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan produsen. Meski HET sebagai langkah melindungi kepentingan konsumen, kepentingan industri juga harus diperhatikan. "Ingat, pemerintah berperan penting menjaga kedaulatan produsen dan konsumen," ujarnya.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin mengatakan, peritel akan mengikuti putusan pemerintah. "Kami sepakat harga di pemasok tetap memberikan untung ke peritel," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini