JAKARTA. Pemerintah benar-benar akan merombak institusi pajak. Lewat revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpampang jelas rencana itu. Dalam draf RUU KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah akan memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ditjen Pajak akan menjadi Lembaga Pajak yang bertanggung jawab langsung ke presiden. Lembaga non kementerian yang mengurusi pajak ini targetnya bisa beroperasi 1 Januari 2018. Saat beroperasi, semua tugas, fungsi, dan wewenang Ditjen Pajak beralih ke lembaga pajak.
Kendali Pajak berada di tangan lembaga baru
JAKARTA. Pemerintah benar-benar akan merombak institusi pajak. Lewat revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpampang jelas rencana itu. Dalam draf RUU KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah akan memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ditjen Pajak akan menjadi Lembaga Pajak yang bertanggung jawab langsung ke presiden. Lembaga non kementerian yang mengurusi pajak ini targetnya bisa beroperasi 1 Januari 2018. Saat beroperasi, semua tugas, fungsi, dan wewenang Ditjen Pajak beralih ke lembaga pajak.