JAKARTA. Pemerintah benar-benar akan merombak institusi pajak. Lewat revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpampang jelas rencana itu. Dalam draf RUU KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah akan memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ditjen Pajak akan menjadi Lembaga Pajak yang bertanggung jawab langsung ke presiden. Lembaga non kementerian yang mengurusi pajak ini targetnya bisa beroperasi 1 Januari 2018. Saat beroperasi, semua tugas, fungsi, dan wewenang Ditjen Pajak beralih ke lembaga pajak.
Hanya, dalam beleid itu tampak, pemerintah masih setengah hati spin off pajak dari Kemkeu. Meski lapor langsung ke Presiden, laporan tetap lewat menteri keuangan. Apalagi, Menkeu juga memiliki kewewenangan untuk membentuk komite pengawas lembaga pajak. Pemerintah beralasan, menteri keuangan dan perpajakan tak bisa berpisah total. Pasalnya, penerimaan pajak adalah penerimaan fiskal yang dikelola oleh Menkeu. Apalagi, "Pembuat kebijakan fiskal juga menteri keuangan," ujar pejabat Kemkeu yang enggan disebut namanya ke KONTAN. Kelak, ada tiga kewenangan yang dimiliki Lembaga Pajak ini, yakni diskresi atas organisasi, SDM, dan pengelolaan anggaran sendiri.