Kendalikan gratifikasi, KPK gandeng BPS



JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendalaman program pengendalian gratifikasi (PPG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan ini adalah lanjutan dari rencana BPS melaksanakan Pencananan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Program pengendalian gratifikasi adalah rangkaian kegiatan berkesinambungan denan partisipasi aktif organisasi mitra untuk menciptakan pemahaman dan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi.

Kepala BPS Suryamin mengatakan, gratifikasi semula memang dianggap sebagai simbol pertemanan dan sesuatu yang wajar. "Sekarang dianggap bertentangan dengan hukum," ujarnya, Kamis (17/4). BPS akan siap berperan dalam menegakkan aturan Undang-Undang yang berlaku. Program PPG sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, serta sebagai motor pengendali gratifikasi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan, BPS dapat menjadi contoh bagi institusi lain. BPS perlu mengajak mitra-mitranya untuk anti korupsi. "Kita harus mencegah korupsi sedini mungkin," tandas Zulkarnain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan