JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab keraguan atas nasib Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Harga Barang Kebutuhan Pokok. Jokowi memastikan, beleid itu telah dikeluarkan sejak pekan lalu. Salah satu poin utama Perpres tersebut adalah memperkuat fungsi pemerintah dalam mengatur suplai bahan pokok di pasar. Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil bilang, dengan keberadaan Perpres tersebut, pemerintah optimistis harga kebutuhan pokok lebih mudah dikendalikan. Sebab, payung hukum itu akan memperkuat kewenangan pemerintah dalam membeli barang dari petani. Caranya, menghapus Harga Patokan Petani (HPP) dalam menentukan harga beli komoditas.
Kendalikan harga pangan, harga patokan dihapus
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab keraguan atas nasib Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Harga Barang Kebutuhan Pokok. Jokowi memastikan, beleid itu telah dikeluarkan sejak pekan lalu. Salah satu poin utama Perpres tersebut adalah memperkuat fungsi pemerintah dalam mengatur suplai bahan pokok di pasar. Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil bilang, dengan keberadaan Perpres tersebut, pemerintah optimistis harga kebutuhan pokok lebih mudah dikendalikan. Sebab, payung hukum itu akan memperkuat kewenangan pemerintah dalam membeli barang dari petani. Caranya, menghapus Harga Patokan Petani (HPP) dalam menentukan harga beli komoditas.