JAKARTA. Pemerintah berharap pembahasan undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan segera rampung. Pasalnya, UU tersebut diyakini bisa mengendalikan harga tanah, khususnya proyek-proyek pemerintah untuk kepentingan umum. Maklum saja, pemerintah khawatir dengan kenaikan harga tanah yang saat ini secara nasional naik rata-rata 10%, atau sekitar 30% untuk diwilayah DKI Jakarta dan kawasan potensial lainnya. Deputi bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Dedy Priatna mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul lantaran pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan atau membebaskan tanah yang akandigunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur. Meskipun investor sudah menyatakan komitmen untuk berinvestasi di proyek pembangunan infrastruktur, persoalan penyediaan lahan tetap berada ditangan pemerintah. Di satu sisi, kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam hal pendanaan. "Dulu kita punya rencana punya semacam bank tanah, jadi kapanpun diperlukan bisa langsung digunakan, tapi belum terlaksana," katanya, akhir pekan lalu. Dedy bilang, yang bisa meminimalisir kenaikan harga tanah yang akan digunakan untuk proyek pemerintah adalah UU pengadaan tanah untuk pembangunan, yang saat ini masih digodok dengan DPR. "Kalau sudah ditetapkan untuk infrastruktur serta fasilitas umum, harga yang wajar akan dinilai oleh tim independen, dan tidak bisa lebih dari yang ditentukan," tandasnya.
Kendalikan harga tanah, RUU Pengadaan Tanah diharapkan segera rampung
JAKARTA. Pemerintah berharap pembahasan undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan segera rampung. Pasalnya, UU tersebut diyakini bisa mengendalikan harga tanah, khususnya proyek-proyek pemerintah untuk kepentingan umum. Maklum saja, pemerintah khawatir dengan kenaikan harga tanah yang saat ini secara nasional naik rata-rata 10%, atau sekitar 30% untuk diwilayah DKI Jakarta dan kawasan potensial lainnya. Deputi bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Dedy Priatna mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul lantaran pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan atau membebaskan tanah yang akandigunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur. Meskipun investor sudah menyatakan komitmen untuk berinvestasi di proyek pembangunan infrastruktur, persoalan penyediaan lahan tetap berada ditangan pemerintah. Di satu sisi, kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam hal pendanaan. "Dulu kita punya rencana punya semacam bank tanah, jadi kapanpun diperlukan bisa langsung digunakan, tapi belum terlaksana," katanya, akhir pekan lalu. Dedy bilang, yang bisa meminimalisir kenaikan harga tanah yang akan digunakan untuk proyek pemerintah adalah UU pengadaan tanah untuk pembangunan, yang saat ini masih digodok dengan DPR. "Kalau sudah ditetapkan untuk infrastruktur serta fasilitas umum, harga yang wajar akan dinilai oleh tim independen, dan tidak bisa lebih dari yang ditentukan," tandasnya.