Kendalikan inflasi, pemerintah dan BI sepakati 5 langkah strategis ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP). 

“Ini dalam rangka menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3% plus minus 1% pada tahun 2021,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Jumat (12/2). 

Lima langkah strategis tersebut termasuk, pertama, menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak atau volatile food dalam kisaran 3,0% hingga 5,0%. 


Baca Juga: BPDLH akan salurkan Rp 580 miliar untuk usaha kehutanan hingga tahun 2022

Upaya dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif (4K) di masa pandemi Covid-19, termasuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi menjelang hari besar keagamaan nasional. 

Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah, antar lain lewat pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama antardaerah. 

Kedua, memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi lewat penyelenggaraan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema mendorong peningkatan peran UMKM pangan lewat optimalisasi digitalisasi untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas harga pangan. 

Ketiga, memperkuat sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program kerja TPIP 2021. 

Keempat, memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi, antara lain lewat program food estate, serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam. 

Baca Juga: Membanggakan, Sri Mulyani jadi ketua Koalisi Menkeu Dunia untuk sektor ini

Kelima, menjaga ketersediaan cadangan beras pemerintah (CBP) dalam rangka program ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Ke depan, pemerintah dan BI baik di pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga. 

Upaya tersebut diharapkan makin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program PEN. Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

Selanjutnya: Sri Mulyani terpilih jadi Co-Chair Koalisi Menkeu Dunia untuk Aksi Perubahan Iklim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi