Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan meluasnya penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) ke berbagai daerah, Pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan sapi, juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi. Oleh karenanya, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK, yakni mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.

"Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Kamis (30/6).


Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota, dengan jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Langkah penanganan PMK dilakukan melalui penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Di Tengah Wabah PMK, Ini Jurus Kementan Mempersiapkan Ketersedian Hewan Kurban

Selain itu, Kementerian Pertanian juga menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai daerah wabah PMK.

"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .