Kendalikan rupiah, BI berlakukan transaksi non delivery forward di pasar domestik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru yakni transaksi Domestic Non Delivery Forward (DNDF) untuk membantu mengendalikan kurs rupiah. Kebijakan BI memberlakukan transaksi DNDF ini dikeluarkan bersamaan dengan keputusan BI menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,75%, merespons keputusan The Fed yang mengerek suku bunga 25 bps menjadi 2%-2,25%.

“Kenaikan suku bunga juga didikung kebijakan untuk memberlakukan transaksi DNDF dalam mempercepat pasar valas dan memberi alternattif lindung nilai,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (27/9).

Perry menyebutkan. DNDF ini merupakan transaksi forward yang dilakukan di pasar domestik dengan kurs acuan rupiah Jisdor. Transaksi DNDF ini bisa dilakukan bank dan nasabah bank yang wajib didukung aset dasar atau underlying asset dalam bentuk rupiah.


“DNDF bukan alat spekulasi tapi untuk lindung nilai karena ada underlying transaksinya. Misal, dana kebutuhan impor, pembayaran utang atau kebutuhan-kebutuhan valas yang lain. Jadi kalau butuh dalam waktu 1 bulan, 3 bulan sampai 6 bulan tidak usah nubruk-nubruk sekarang, bisa DNDF,” kata Perry.

Kebijakan BI memberlakukan transaksi DNDF ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya BI menstabilitaskan nilai tukar sekaligus pendalaman pasar valas.

“Yang kami ingin akselerasi pasar keuangan. Akselerasi ini terus kami lakukan, kami sudah secara cepat sediakan pasar swap, baik swap dalam operasi moneter maupun swap hedging dengan biaya yang menarik,” imbuh Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat