KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru yakni transaksi Domestic Non Delivery Forward (DNDF) untuk membantu mengendalikan kurs rupiah. Kebijakan BI memberlakukan transaksi DNDF ini dikeluarkan bersamaan dengan keputusan BI menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,75%, merespons keputusan The Fed yang mengerek suku bunga 25 bps menjadi 2%-2,25%. “Kenaikan suku bunga juga didikung kebijakan untuk memberlakukan transaksi DNDF dalam mempercepat pasar valas dan memberi alternattif lindung nilai,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (27/9). Perry menyebutkan. DNDF ini merupakan transaksi forward yang dilakukan di pasar domestik dengan kurs acuan rupiah Jisdor. Transaksi DNDF ini bisa dilakukan bank dan nasabah bank yang wajib didukung aset dasar atau underlying asset dalam bentuk rupiah.
Kendalikan rupiah, BI berlakukan transaksi non delivery forward di pasar domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru yakni transaksi Domestic Non Delivery Forward (DNDF) untuk membantu mengendalikan kurs rupiah. Kebijakan BI memberlakukan transaksi DNDF ini dikeluarkan bersamaan dengan keputusan BI menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,75%, merespons keputusan The Fed yang mengerek suku bunga 25 bps menjadi 2%-2,25%. “Kenaikan suku bunga juga didikung kebijakan untuk memberlakukan transaksi DNDF dalam mempercepat pasar valas dan memberi alternattif lindung nilai,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (27/9). Perry menyebutkan. DNDF ini merupakan transaksi forward yang dilakukan di pasar domestik dengan kurs acuan rupiah Jisdor. Transaksi DNDF ini bisa dilakukan bank dan nasabah bank yang wajib didukung aset dasar atau underlying asset dalam bentuk rupiah.