KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas menjelang libur panjang akhir pekan memperingati Imlek yang jatuh pada Jumat (16/2), Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018. Aturan itu mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek. Untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek maka kendaraan barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. "Ketentuan ini berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).
Kendaraan barang sumbu tiga ke atas dilarang masuk tol Jakarta-Cikampek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas menjelang libur panjang akhir pekan memperingati Imlek yang jatuh pada Jumat (16/2), Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018. Aturan itu mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek. Untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek maka kendaraan barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. "Ketentuan ini berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).