KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 paling besar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap. Setiap tahap berlaku tiga bulan. Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.