KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mengembangkan kendaraan listrik di Tanah Air. Selain menyiapkan infrastruktur serta pabrik komponen kendaraan listrik, pemerintah juga menjanjikan insentif pajak agar kendaraan listrik bisa lebih atraktif. "Sekarang ini, mobil listrik masih belum menarik karena pemberlakuan keringan pajaknya yang berlaku pada semester II 2021, saat ini belum berjalan sehingga harganya masih terlalu mahal, begitu juga dengan sepeda motor listrik," kata pengamat otomotif Bebin Djuana kepada Kontan.co.id, Rabu (18/11). Beleid yang dimaksud Bebin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam beleid ini, ada beberapa pasal mengatur pajak untuk mobil listrik. Adapun pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan, melainkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar.
Kendaraan listrik bisa menarik, kalau keringanan pajak sudah berlaku di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mengembangkan kendaraan listrik di Tanah Air. Selain menyiapkan infrastruktur serta pabrik komponen kendaraan listrik, pemerintah juga menjanjikan insentif pajak agar kendaraan listrik bisa lebih atraktif. "Sekarang ini, mobil listrik masih belum menarik karena pemberlakuan keringan pajaknya yang berlaku pada semester II 2021, saat ini belum berjalan sehingga harganya masih terlalu mahal, begitu juga dengan sepeda motor listrik," kata pengamat otomotif Bebin Djuana kepada Kontan.co.id, Rabu (18/11). Beleid yang dimaksud Bebin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam beleid ini, ada beberapa pasal mengatur pajak untuk mobil listrik. Adapun pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan, melainkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar.