KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan listrik atau
electric vehicle (EV) kian mengukuhkan posisinya sebagai mesin pertumbuhan baru industri otomotif nasional. Tren ini didorong lonjakan penjualan dalam beberapa tahun terakhir dan diperkirakan berlanjut hingga 2026, seiring perubahan preferensi konsumen ke kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta mengungkapkan, Kemenperin terus mendorong percepatan pengembangan ekosistem industri KBLBB nasional sebagai bagian dari transformasi industri menuju ekonomi hijau dan penguatan daya saing manufaktur nasional.
Baca Juga: Jaecoo Resmikan Dealer ke-32 di Banjarbaru Kalimantan Selatan Sebab, industri otomotif merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Karena itu, transformasi menuju kendaraan listrik harus dipastikan berjalan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi industri dalam negeri,” ujar Setia di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Prospek penjualan EV diprediksi semakin cerah, terutama setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Di saat yang sama, selisih harga antara mobil listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal (
internal combustion engine/ICE) semakin menyempit. Dari sisi teknologi, peningkatan jarak tempuh EV hingga sekitar 600 kilometer dalam sekali pengisian daya turut mengurangi kekhawatiran konsumen terhadap keterbatasan jarak. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan pergeseran signifikan di pasar otomotif. Porsi kendaraan ICE turun dari 99,6% pada 2021 menjadi 78,2% pada 2025, dan kembali menyusut menjadi sekitar 75% per Maret 2026. Sebaliknya, pangsa
battery electric vehicle (BEV) melonjak dari 0,1% pada 2021 menjadi 12,9% pada 2025 dan meningkat lagi menjadi 15,6% pada Maret 2026. Penjualan BEV tumbuh 96% secara tahunan menjadi 33.146 unit, jauh melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7%. Hingga akhir 2026, porsi BEV diproyeksikan mencapai 19%–20%.
Baca Juga: Dukung Pengadaan Kakao Bersertifikat, Cargill Salurkan Premi Rp 38,8 M untuk Petani Di tengah volatilitas harga energi global akibat tensi geopolitik di Timur Tengah, peningkatan adopsi EV dinilai strategis untuk menekan konsumsi dan impor BBM serta memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, momentum ini perlu dijaga melalui kebijakan yang tepat. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk EV mulai 1 April 2026. Pelaku industri menyarankan penerapan pajak progresif untuk menjaga daya beli. Misalnya, kendaraan listrik dengan harga di atas Rp500 juta dikenakan tarif lebih tinggi, sementara segmen di bawah Rp 300 juta diberi tarif rendah. Selain itu, pemerintah dinilai perlu memberi ruang lebih besar bagi
plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) sebagai teknologi transisi. Kendaraan ini dinilai relevan untuk kondisi Indonesia yang masih menghadapi ketimpangan infrastruktur pengisian daya di berbagai wilayah. Saat ini, PHEV baru memperoleh insentif terbatas berupa keringanan pajak barang mewah. Pelaku industri menilai tambahan stimulus diperlukan untuk mendorong adopsi.
Baca Juga: Industri Otomotif Domestik Tertekan Gejolak Global, Biaya Produksi Naik Dari sisi kebijakan, Kementerian Perindustrian terus memperkuat regulasi guna mendukung target
net zero emission (NZE), termasuk melalui pengembangan kendaraan rendah emisi, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta pemberian insentif industri. Saat ini terdapat 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas produksi 409.860 unit per tahun, 68 produsen sepeda motor listrik dengan kapasitas 2,51 juta unit, serta sembilan produsen bus listrik dengan kapasitas 4.100 unit per tahun. Total investasi sektor ini mencapai Rp25,67 triliun. Populasi kendaraan listrik nasional hingga Maret 2026 tercatat 358.205 unit, dengan pertumbuhan tahunan majemuk di atas 140% dalam lima tahun terakhir. Kemenperin juga mendorong peningkatan TKDN kendaraan listrik. Target minimal TKDN ditetapkan 40% hingga 2026, meningkat menjadi 60% pada 2027–2029, dan 80% mulai 2030. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai, industri otomotif nasional tengah mengalami perubahan struktural dari dominasi satu teknologi menjadi multi-powertrain. Penurunan kontribusi ICE dan peningkatan kendaraan elektrifikasi menjadi indikator utama transformasi tersebut. Menurut dia, BEV kini telah menjadi primadona pasar dengan pangsa sekitar 15% per Maret 2026, bahkan melampaui
hybrid electric vehicle (HEV).
Baca Juga: Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik Sementara itu, pelaku industri melihat kehadiran model baru dan semakin terjangkaunya harga menjadi faktor utama pendorong adopsi EV. Saat ini terdapat sekitar 74 model BEV di pasar, meningkat tajam dibandingkan 11 model pada 2021. Selain itu, kenaikan harga BBM dan biaya kepemilikan kendaraan listrik yang lebih rendah turut mendorong minat konsumen. Pelaku industri menilai, meskipun kebijakan pajak daerah berpotensi menimbulkan penyesuaian jangka pendek, permintaan EV akan tetap tumbuh. Konsumen dinilai tetap mempertimbangkan efisiensi biaya jangka panjang dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News