Kendaraan Listrik Lokal yang Terdaftar di IKN Bebas PPN, Begini Ketentuannya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 April 2024.

Sejatinya, PMK tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudaharan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.


Untuk mendapatkan fasilitas  PPN tidak dipungut tersebut, maka Kemenkeu menetapkan beberapa ketentuan penerima.

Pertama, orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau warga negara asing yang dibuktikan dengan tax identification number atau national identification number yang dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau paspor.

Kedua, untuk badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Resmi Terbit, Intip Lebih Detail 9 Insentif Pajak Penghasilan di IKN

Merujuk Pasal 159, kendaraan bermotor tersebut harus memiliki kriteria sebagai berikut.

Pertama, digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kedua, meliputi kendaraan angkutan pribadi maupun kendaraan angkutan umum. Kendaraan ini diperuntukan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah IKN maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.

Ketiga, meliputi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih dari empat.

Keempat, digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan.

Kelima, diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah IKN.

"Agen penjualan resmi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah IKN," bunyi Pasal 159 ayat 3.

Nah, dalam hal belum terdapat agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, atas penyerahan kendaraan tersebut sampai dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di luar wilayah IKN.

Apabila kendaraan diperoleh dari agen penjualan resmi di luar wilayah IKN, kendaraan tersebut harus sudah berada di IKN paling lama tiga bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat