KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi akan melarang kendaraan pribadi baik motor dan mobil serta kendaraan umum untuk keluar wilayah Jabodetabek. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek. "Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). Baca Juga: Pemerintah larang mudik, jalan tol Jakarta-Cikampek elevated akan ditutup Kamis besok
Kendaraan pribadi dan angkutan penumpang dilarang keluar wilayah Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi akan melarang kendaraan pribadi baik motor dan mobil serta kendaraan umum untuk keluar wilayah Jabodetabek. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek. "Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). Baca Juga: Pemerintah larang mudik, jalan tol Jakarta-Cikampek elevated akan ditutup Kamis besok