KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi. Berlaku mulai 13 November 2021, kini Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya tengah melaksanakan sosialisasi soal sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi. Sehingga, tidak ada pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Kendaraan tak lulus uji emisi, denda tilang Rp 500.000 berlaku mulai 13 November 2021
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi. Berlaku mulai 13 November 2021, kini Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya tengah melaksanakan sosialisasi soal sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi. Sehingga, tidak ada pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.