Kendaraan tak lulus uji emisi, denda tilang Rp 500.000 berlaku mulai 13 November 2021



KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi. 

Berlaku mulai 13 November 2021, kini Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya tengah melaksanakan sosialisasi soal sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi. 

Sehingga, tidak ada pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi. 


"Sosialisasi penerapan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 sudah kami lakukan cukup lama, sejak Januari 2021 lalu. Dan, setelah 12 November akan dilakukan tilang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Selasa (26/10).

"Bagi yang melanggar dikenakan sanksi dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkap Syafrin. 

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000. 

Baca Juga: Ada wacana tarif parkir Rp 60.000 per jam di DKI Jakarta, kapan mulai berlaku?

Menurut Syafrin, penegakkan yang akan dilakukan oleh Polda Metro jaya sebagai pemberian efek jera kepada masyarakat yang masih coba-coba melanggar regulasi. 

"Kami harap, petugas di lapangan tetap melakukan penegakkan hukum secara humanis, preventif, dan preemtif, tak menimbulkan gejolak yang tak baik di lapangan," ucap dia. 

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram resminya, @dinaslhdki, menyampaikan rencana sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi. 

Sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

“Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tidak uji emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan,” tulisnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 500.000"

Penulis: Ruly Kurniawan Editor: Aditya Maulana

Selanjutnya: Berubah dan berlaku mulai 18 Oktober, ini aturan ganjil genap di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan