KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang memiliki kendaraan, namun belum melakukan uji emisi, ini ada informasi penting yang harus diketahui. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK, Sudah Tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang memiliki kendaraan, namun belum melakukan uji emisi, ini ada informasi penting yang harus diketahui. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.