Kendaran Jadi Bodong Pasca 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Industri Leasing Keberatan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polri segera melakukan percepatan atas penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Di tengah isu pemblokiran, tampaknya industri pembiayaan (multifinance) tengah mengikuti perkembangan dari rencana realisasi tersebut.

Bila ini benar terjadi, tentunya para pemain leasing pun tampak keberatan. Apalagi bagi debitur yang dalam proses pembiayaan atau dana tunai beragunnya tidak disiplin dalam kewajiban perpajakan hingga berpotensi macet dan bahkan mogok melampaui batas yang ditentukan.

Rupanya, aturan ini telah lama tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Dalam beleid pasal 74 ayat 2 (b) tersebut menyebutkan, "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),"

Baca Juga: Nasib Motor Bodong

Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak menjalankan kewajibannya taat pajak dan belum berganti STNK dan pelat nomor, kendaraan yang dimiliki diblokir bahkan secara permanen berganti status menjadi bodong.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman mengungkapkan ketidaksiapannya atas implementasi regulasi tersebut ke depannya. Pasalnya, ia menilai perusahaan pembiayaannya masih terbatas dalam penyediaan alat kontrol terhadap proses perpanjangan STNK dari nasabah teruntuk pada layanan mobil berkas.

"Untuk perusahaan pembiayaan seperti CNAF, dampak negatif akan sangat berasa dikarenakan terbatasnya alat kontrol terhadap proses perpanjangan STNK dari nasabah, dari hal tersebut nilai agunan akan menjadi nol jika nasabah sendiri tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun," jelasnya.

Karena posisi kendaraan yang sudah tidak lagi legal, maka ini menjadi celah debitur untuk tidak membayar angsuran secara berkelanjutan. Alhasil, nilai agunan jadi tidak ada nilainya dan angka kredit berpotensi melambung lebih tinggi.

"Tingginya angka kredit bermasalah di industri yang domino efeknya terhadap penurunan pendapatan secara signifikan terhadap Industri Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor seperti CNAF," imbuhnya kepada Kontan pada Rabu (10/8).

Baca Juga: Mobil yang STNK-nya Mati Tak Bisa Registrasi Ulang karena Datanya Sudah Dihapus

Sejauh ini, pembiayaan mobil bekas masih berkontribusi 40% dari total pembiayaan di CNAF pada periode Juli 2022, angka ini lebih tinggi 7% dari kontribusi pembiayaan mobil baru menyumbangkan 33%. Sisanya berasal pembiayaan dana Tunai dan produk lainnya.

Karena angka pembiayaan mobil bekas cenderung tinggi, CNAF dalam realisasi ini lebih berhati-hati. Serupa yang dialami, Clipan Finance pun mengaku bahwa perusahaan leasingnya pun akan kesulitan dalam penerapannya terkait proses pengawasan terhadap customer. Dan sialnya, bila mereka berhadapan dengan customer lalai akan pajak kendaraannya.

"Sehingga jika customer nakal, tidak bayar pajak dan tidak bayar angsuran. Kendaraan akan kita tarik dan kembali lagi ini akan membebani perusahaan pembiayaan," ungkap Harjanto Tjtohardjojo, CEO Clipan Finance.

Baca Juga: Segera mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda, sebelum jadi bodong

Atas masalah yang akan menimpanya, Ia bilang seharusnya pelat nomor balik setiap tahun di mana ini akan meminimalkan risiko atas realisasi aturan tersebut.

Tercatat, per Juni 2022 pembiayaan mobil bekas mengalami kenaikan 87,83% menjadi Rp 1,39 triliun ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 739 miliar. Meskipun mengalami peningkatan, faktanya pembiayaan mobil baru masih eksis per Juni 2022 senilai Rp 1,73 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli