KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Kertas Leces (Persero) yang pailit akibat permohonan pembatalan homologasi otomatis berstatus insolvensi. Sesuai prosedur, tim kurator akan melakukan pemberesan aset-aset perseroan. "Berdasarkan penetapan, debitur sudah insolven terhitung putusan pailit. Kiranya jangka waktu yg diatur pasal 59 ayat (2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berakhir, kurator akan mulai mendata aset, melakukan penilaian dan kemudian melaksanakan penjualan sebagaimana diatur pasal 185," kata Kurator Kepailitan Leces Rayi Baskara kepada KONTAN, Sebin (5/11). Pasal 59 ayat (2) menyebut, Kurator bisa menuntut baik kepada debitur maupun kreditur untuk menyerahkan aset-aset setidaknya dua bulan pascaputusan untuk diperlakukan sebagaimana pasal 185 yang menyatakan kurator bisa menjual aset-aset tersebut di muka umum guna melunasi tagihan kreditur.
Kepailitan Kertas Leces, kurator akan bereskan aset
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Kertas Leces (Persero) yang pailit akibat permohonan pembatalan homologasi otomatis berstatus insolvensi. Sesuai prosedur, tim kurator akan melakukan pemberesan aset-aset perseroan. "Berdasarkan penetapan, debitur sudah insolven terhitung putusan pailit. Kiranya jangka waktu yg diatur pasal 59 ayat (2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berakhir, kurator akan mulai mendata aset, melakukan penilaian dan kemudian melaksanakan penjualan sebagaimana diatur pasal 185," kata Kurator Kepailitan Leces Rayi Baskara kepada KONTAN, Sebin (5/11). Pasal 59 ayat (2) menyebut, Kurator bisa menuntut baik kepada debitur maupun kreditur untuk menyerahkan aset-aset setidaknya dua bulan pascaputusan untuk diperlakukan sebagaimana pasal 185 yang menyatakan kurator bisa menjual aset-aset tersebut di muka umum guna melunasi tagihan kreditur.