KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama tak terdengar kabarnya, ternyata proses kepailitan perusahaan maskapai PT Mandala Airlines telah berakhir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu sejalan dengan kurator yang telah melakukan pembagian tahap akhir. Berdasarkan pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikutip KONTAN, Kamis (7/12) pembagian ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan oleh kurator kepailitan. Adapun pembagian tersebut dilakukan pada 21 November 2017 lalu dengan jumlah Rp 295,02 juta. "Dana tersebut berasal dari saldo kas pemasukan setelah pailit dan setelah pembagian tahap satu dan tahap dua," tulis kurator kepailitan Mandala Airlines Anthony P. Hutapea. Dalam pembagian ketiga ini tidak melakukan pembagian kepada para kreditur. Alasannya, pembagian kepada para kreditur telah dilakukan berdasarkan penetapan hakim pengawas No. 48/Pdt.Sus.Pailit/2014/Pn.Jkt.Pst pada 17 November 2016 yakni pada pembagian tahap pertama. Sehingga, dalam tahap ketiga ini kurator hanya melakukan pengeluaran untuk fee kurator Rp 38,11 juta, serta biaya kepailitan Rp 231,22 juta. Kemudian untuk biaya pengumuman penutupan dan pengakhiran kepailitan Rp 25 juta dan pembagian tahap tiga kepada kantor pelayanan pajak penanaman modal asing lama Rp 615.597. Menurut Anthony, daftar ini dia buat guna memenuhi ketentuan Pasal 189 ayat 1 dan 2 UU. No. 37/2004 tentang Kepailitan. Sekadar tahu saja, sebelumnya 31 Juli 2017 kurator melakukan pembagian tahap kedua. Dalam tahap ini dana yang dibagikan sebesar Rp 313,69 juta untuk pembayaran operasional seperti fee kurator dan biaya kepailitan dengan masing-masing sebesar Rp 38,11 juta dan Rp 231,22 juta. Di tahap kedua juga turut dilakukan pembayaran kepada dua kreditur yakni konsinyasi kreditur Pan Asia Pasific Aviation Sevices Limited Rp 10.456 dan konsinyasi kreditur PT Dirgantara Servicenya Rp 53.382. Sedangkan dalam pembagian pertama pada 17 November 2016 senilai Rp 476,49 juta. Anthony menjelaskan harta pailit yang hingga kini berhasil dijualnya itu hanya berupa inventori kantor seperti, perangkat keras komputer, lemari, perlengkapan alat tulis, dan server data. Sementara aset potensial tak berhasil ditemukan. "Diketahui kalau sejumlah kantor yang digunakan untuk operasional dan juga unit pesawat ternyata hanya berupa hak sewa," jelasnya. Sekadar tahu saja, hasil penjualan harta pailit itu jauh di bawah total tagihan Mandala yang mencapai Rp 1,8 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kepailitan Mandala Airlines resmi berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama tak terdengar kabarnya, ternyata proses kepailitan perusahaan maskapai PT Mandala Airlines telah berakhir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu sejalan dengan kurator yang telah melakukan pembagian tahap akhir. Berdasarkan pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikutip KONTAN, Kamis (7/12) pembagian ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan oleh kurator kepailitan. Adapun pembagian tersebut dilakukan pada 21 November 2017 lalu dengan jumlah Rp 295,02 juta. "Dana tersebut berasal dari saldo kas pemasukan setelah pailit dan setelah pembagian tahap satu dan tahap dua," tulis kurator kepailitan Mandala Airlines Anthony P. Hutapea. Dalam pembagian ketiga ini tidak melakukan pembagian kepada para kreditur. Alasannya, pembagian kepada para kreditur telah dilakukan berdasarkan penetapan hakim pengawas No. 48/Pdt.Sus.Pailit/2014/Pn.Jkt.Pst pada 17 November 2016 yakni pada pembagian tahap pertama. Sehingga, dalam tahap ketiga ini kurator hanya melakukan pengeluaran untuk fee kurator Rp 38,11 juta, serta biaya kepailitan Rp 231,22 juta. Kemudian untuk biaya pengumuman penutupan dan pengakhiran kepailitan Rp 25 juta dan pembagian tahap tiga kepada kantor pelayanan pajak penanaman modal asing lama Rp 615.597. Menurut Anthony, daftar ini dia buat guna memenuhi ketentuan Pasal 189 ayat 1 dan 2 UU. No. 37/2004 tentang Kepailitan. Sekadar tahu saja, sebelumnya 31 Juli 2017 kurator melakukan pembagian tahap kedua. Dalam tahap ini dana yang dibagikan sebesar Rp 313,69 juta untuk pembayaran operasional seperti fee kurator dan biaya kepailitan dengan masing-masing sebesar Rp 38,11 juta dan Rp 231,22 juta. Di tahap kedua juga turut dilakukan pembayaran kepada dua kreditur yakni konsinyasi kreditur Pan Asia Pasific Aviation Sevices Limited Rp 10.456 dan konsinyasi kreditur PT Dirgantara Servicenya Rp 53.382. Sedangkan dalam pembagian pertama pada 17 November 2016 senilai Rp 476,49 juta. Anthony menjelaskan harta pailit yang hingga kini berhasil dijualnya itu hanya berupa inventori kantor seperti, perangkat keras komputer, lemari, perlengkapan alat tulis, dan server data. Sementara aset potensial tak berhasil ditemukan. "Diketahui kalau sejumlah kantor yang digunakan untuk operasional dan juga unit pesawat ternyata hanya berupa hak sewa," jelasnya. Sekadar tahu saja, hasil penjualan harta pailit itu jauh di bawah total tagihan Mandala yang mencapai Rp 1,8 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News