JAKARTA. Perkara pailit Rumah Susun Kemanggisan Residence yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini kembali bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Sebanyak 131 pembeli Rusun Kemanggisan kembali mengajukan gugatan perlawanan atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) setelah perlawanan sebelumnya dicabut pada bulan lalu. Kuasa hukum para konsumen Fredrich Yunadi mengajukan gugatan perlawanan terhadap tim kurator MSS yang terdiri dari Andri Krisna, Indra Nurcahya, dan Alfian Sulaiman. Kedua pemohon pailit yakni William T. Gunawan dan Fahrizal Hendriyanto dan PT Berlian Makmur Property. Yunadi beralasan gugatan itu diajukan karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam Putusan No. 28/PKPU/PAILIT/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Februari 2012. "Karena itu, putisan tersebut haruslah dibatalkan," ujar Yunadi seperti dikutip dalam berkas gugatannya, Selasa (9/12).
Kepailitan rusun Kemanggisan kembali bergulir
JAKARTA. Perkara pailit Rumah Susun Kemanggisan Residence yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini kembali bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Sebanyak 131 pembeli Rusun Kemanggisan kembali mengajukan gugatan perlawanan atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) setelah perlawanan sebelumnya dicabut pada bulan lalu. Kuasa hukum para konsumen Fredrich Yunadi mengajukan gugatan perlawanan terhadap tim kurator MSS yang terdiri dari Andri Krisna, Indra Nurcahya, dan Alfian Sulaiman. Kedua pemohon pailit yakni William T. Gunawan dan Fahrizal Hendriyanto dan PT Berlian Makmur Property. Yunadi beralasan gugatan itu diajukan karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam Putusan No. 28/PKPU/PAILIT/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Februari 2012. "Karena itu, putisan tersebut haruslah dibatalkan," ujar Yunadi seperti dikutip dalam berkas gugatannya, Selasa (9/12).