KONTAN.CO.ID - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan menyebutkan, pembentukan harga komoditas melalui mekanisme Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) menjadi fokus di dalam Rencana Strategis (Renstra) Bappebti 2025—2029. Bagi Kasan, terwujudnya pembentukan harga komoditas PBK tersebut merupakan sasaran strategis Bappebti yang dijabarkan di dalam lima prioritas penguatan Bappebti. Pembahasan Renstra Bappebti 2025—2029 ini dibahas di dalam diskusi kelompok terpumpun (DKT) yang digelar di Discovery Hotel, Jakarta pada Senin (25/11). Turut hadir dalam DKT yaitu Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Heryono Hadi Prasetyo, serta perwakilan bursa, kliring, dan asosiasi di bidang PBK. “Pembentukan harga komoditas melalui mekanisme PBK menjadi fokus di dalam Renstra Bappebti 2025—2029. Hal tersebut merupakan sasaran strategis Bappebti yang dijabarkan di dalam lima prioritas penguatan Bappebti,” sebut Kasan di tempat yang terpisah, Senin, (25/11).
Kasan mengutarakan, prioritas pertama adalah swasembada pangan melalui pengembangan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia untuk perdagangan futures maupun perdagangan fisik, pembentukan kontrak berjangka komoditi, penguatan kontrak berjangka multilateral berbasis komoditi, penguatan sinergi SRG dan PLK untuk sistem spot serta sistem forward, dan optimalisasi pemanfaatan SRG untuk menjaga ketersediaan pangan. Selanjutnya, Kasan menjelaskan, prioritas kedua yaitu swasembada energi melalui penguatan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka. Lebih lanjut, prioritas ketiga adalah hilirisasi produk melalui pengembangan kontrak berjangka komoditi seperti nikel, penguatan kontrak berjangka multilateral berbasis komoditi untuk timah di sistem futures, serta optimalisasi perdagangan emas fisik secara digital. Kasan menambahkan, prioritas keempat meliputi penguatan pengawasan, penegakan, penindakan, dan regulasi. Hal tersebut dijabarkan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang PBK, SRG, dan PLK, penguatan regulasi PBK, SRG, dan PLK, serta peningkatan inklusi dan literasi. “Terakhir, prioritas kelima mencakup tata kelola pemerintahan dan penguatan sumber daya manusia (SDM). Prioritas ini diimplementasikan melalui integrasi sistem layanan Bappebti, kerja sama Bappebti dengan otoritas dan bursa luar negeri, penguatan SDM, efisiensi kerja, dan pengelolaan APBN yang baik,” imbuh Kasan. Kasan menerangkan, arah kebijakan dan Renstra Bappebti 2025–2029 yang telah disusun secara cermat ini akan menjadi pedoman bagi Bappebti dalam mewujudkan industri PBK yang adil, transparan, dan efisien. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Lebih lanjut, Kasan menguraikan, selain kelima prioritas tersebut, Bappebti juga berkomitmen untuk melakukan reviu terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) yang berkaitan dengan komoditas secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan peraturan tersebut tetap relevan dan mendukung pengembangan pasar. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Bappebti optimistis industri PBK, SRG, dan PLK akan semakin berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Selain itu, Bappebti menekankan pentingnya keselarasan program kerja antara pemangku kepentingan di sektor PBK dengan rancangan arah kebijakan Bappebti, Kementerian Perdagangan, serta pemangku kepentingan terkait melalui penyelarasan Rancangan Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) pemangku kepentingan di bidang PBK 2025 dengan Rancangan Arah Kebijakan dan Renstra Bappebti 2025--2029. Di sisi lain, Bappebti memastikan Renstra Bappebti 2025--2029 sejalan dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto. Adapun salah satu sasaran utama yang ditekankan saat ini adalah mendorong pengembangan komoditas multilateral PBK yang lebih beragam,” tegas Kasan. Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengutarakan, Bappebti akan melakukan penguatan kinerja melalui peningkatan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan dukungan peraturan PBK, SRG, dan PLK. Hal tersebut sesuai dengan arah kebijakan dan strategi Kementerian Perdagangan 2025--2029 yang meliputi pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan UMKM BISA ekspor. Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, Bappebti tidak hanya berfokus pada komoditas yang saat ini sudah ada di Bursa Berjangka, tetapi juga berkomitmen untuk mengembangkan komoditas unggulan lainnya yang memiliki potensi besar. Bagi Tirta, pengembangan dan pengkajian komoditas harus terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan diversifikasi pasar. “Kami berharap Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organizations/SRO) dapat berperan aktif dalam berkoordinasi dengan asosiasi terkait. Hal tersebut guna mengembangkan komoditas dan mengedukasi para pelaku industri,” ujar Tirta. Di sisi lain, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Heryono Hadi Prasetyo menekankan pentingnya penguatan peran SRG dan PLK. Menurut Heryono, penguatan peran SRG dan PLK dapat menjaga stabilitas harga pangan, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, mendukung program ketahanan pangan nasional, dan mengendalikan inflasi. “Kontribusi dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk mencapai program-program prioritas nasional. Selain itu, Bappebti juga akan melakukan integrasi SRG dan PLK untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perdagangan komoditas,” pungkas Heryono.
Baca Juga: Bappebti Dorong Hilirisasi Komoditas Strategis Pertambangan lewat Instrumen PBK & SRG Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti