KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan yang tengah digodok di DPR menarik perhatian banyak orang. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut membatasi kreatifivitas musisi. Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, RUU Permusikan seharusnya mengatur mengenai tata kelola permusikan dan bukan mengatur perilaku pemusiknya. "Hal yang penting adalah tata kelolanya, bukan mengatur orang bermusik," ujar Triawan di kompleks istana kepresidenan, Rabu (6/2). Triawan mengakui ada pasal yang aneh dalam draf awal RUU Permusikan. Ia meminta agar pasal tersebut tidak diloloskan saja karena dapat membatasi hak seniman dalam berkarya.
Kepala Bekraf sarankan RUU Permusikan mengatur tata kelola, bukan perilaku musisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan yang tengah digodok di DPR menarik perhatian banyak orang. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut membatasi kreatifivitas musisi. Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, RUU Permusikan seharusnya mengatur mengenai tata kelola permusikan dan bukan mengatur perilaku pemusiknya. "Hal yang penting adalah tata kelolanya, bukan mengatur orang bermusik," ujar Triawan di kompleks istana kepresidenan, Rabu (6/2). Triawan mengakui ada pasal yang aneh dalam draf awal RUU Permusikan. Ia meminta agar pasal tersebut tidak diloloskan saja karena dapat membatasi hak seniman dalam berkarya.