KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah daerah sebagai bagian dari penegakan disiplin dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi dijatuhkan kepada kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari kasus keracunan makanan hingga dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pencopotan dilakukan terhadap kepala SPPG yang tidak memenuhi standar operasional maupun melanggar integritas dalam menjalankan program MBG.
Baca Juga: Program MBG Menjadi Bancakan Korupsi Pejabat BGN "Per hari ini saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 kepala dapur di seluruh Indonesia, yaitu di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatra Utara, Banten, dan Jawa Tengah, termasuk yang kemarin dapurnya di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," ujar Sudaryono usai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, dikutip dari keterangan pers, Senin (3/8/2026). Ia menegaskan BGN menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan penerima manfaat maupun merugikan keuangan negara. "Yang jelas kami
zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentik uang, dan lain-lain. Kami telah menyiapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good, but control is better," tegasnya. Untuk memperkuat pengawasan, BGN tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital yang memungkinkan proses operasional di setiap dapur MBG dipantau secara lebih sistematis. Sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat deteksi terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Usut Tata Kelola MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Selain itu, BGN juga akan meningkatkan transparansi penyelenggaraan Program MBG dengan membuka akses informasi kepada orang tua, sekolah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, hingga pemerintah daerah. Melalui sistem tersebut, para pemangku kepentingan nantinya dapat mengetahui menu makanan yang disajikan setiap hari, kandungan gizinya, dapur penyedia makanan, identitas kepala SPPG yang bertanggung jawab, hingga berbagai laporan atau keluhan yang muncul selama pelaksanaan program. Sudaryono mengatakan, langkah penegakan disiplin yang dibarengi penguatan sistem pengawasan dan keterbukaan informasi diharapkan dapat memperbaiki tata kelola Program MBG sekaligus meminimalkan risiko terulangnya kasus keracunan maupun penyimpangan dalam pengelolaan program. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News