Kepala BGN Pastikan Insentif SPPG Rp 6 Juta Masih Berlaku, Ini Skema Barunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta masih berlaku hingga saat ini. 

Namun, BGN akan mengubah skema pemberian insentif tersebut dengan mempertimbangkan jumlah porsi yang diproduksi masing-masing dapur.

Sudaryono mengatakan, skema yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama. BGN telah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan) baru yang akan menjadi dasar perubahan skema insentif tersebut.


Baca Juga: RI-Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan dan Investasi Jadi Fokus

"Gini, yang berlaku sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini tuh sudah keluar, sehingga di minggu ini, rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu," ujar Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026). 

Menurut Sudaryono, perubahan skema diperlukan karena kapasitas produksi setiap SPPG berbeda. Terlebih aturan ini dibuat oleh pimpinan BGN sebelumnya. Sudaryono menilai, pemberian insentif Rp6 juta secara rata dinilai tidak adil untuk dapur dengan jumlah produksi berbeda. 

"Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta kan enggak adil," katanya.

Sudaryono mencontohkan, jika SPPG hanya memproduksi 2.000 porsi tetapi menerima Rp6 juta, nilai insentifnya setara Rp3.000 per porsi. Sementara itu, dapur yang memproduksi 3.000 porsi dengan nominal insentif yang sama akan menerima nilai insentif per porsi yang lebih rendah.

Dengan skema baru, BGN tidak akan lagi memberikan insentif dengan nominal yang sama kepada seluruh SPPG. Jumlah porsi produksi akan menjadi dasar dalam menentukan pemberian insentif.

Baca Juga: Purbaya Akan Pangkas Anggaran MBG di Bawah Rp 200 Triliun, BGN Ungkap Cara Efisiensi

"Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," tegas Sudaryono.

Sudaryono menegaskan perubahan tersebut baru akan berlaku setelah Perbadan baru diterbitkan. Hingga saat ini, SPPG masih menerima insentif berdasarkan ketentuan lama sebesar Rp 6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: