JAKARTA. Kejaksaan Agung sore ini secara resmi menahan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Ade Wismar Wijaya terkait kasus dugaan korupsi mark up refund tiket perjalanan Kemenlu. Kejagung juga menahan Syarwani Soeni, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, salah satu perusahaan travel rekanan Kemenlu.Kejagung menegaskan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik, Ade Wismar termasuk pejabat yang mengetahui pencairan dana dalam pembayaran tagihan atau invoice dari perusahaan-perusahaan biro perjalanan yang telah di-mark-up Ade Sudirman selaku Kasubag Verifikasi. Sebagai pemilik PT Indowanua, Ade Wismar juga melanggar Keppres Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Ketiganya telah dijadikan tersangka oleh Kejagung. "Kami melihat, sementara ini tiga orang ini bertanggung jawab. Yaitu, Ade Wismar, Ade Sudirman, dan Syarwani Soeni. Atas usul tim penyidik, tiga orang ini dijadikan tersangka. Satu tidak datang. Dua ditahan masing-masing di Rutan Salemba dan di Rutan Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Rabu sore usai penahanan (3/3).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ditahan Kejaksaan
JAKARTA. Kejaksaan Agung sore ini secara resmi menahan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Ade Wismar Wijaya terkait kasus dugaan korupsi mark up refund tiket perjalanan Kemenlu. Kejagung juga menahan Syarwani Soeni, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, salah satu perusahaan travel rekanan Kemenlu.Kejagung menegaskan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik, Ade Wismar termasuk pejabat yang mengetahui pencairan dana dalam pembayaran tagihan atau invoice dari perusahaan-perusahaan biro perjalanan yang telah di-mark-up Ade Sudirman selaku Kasubag Verifikasi. Sebagai pemilik PT Indowanua, Ade Wismar juga melanggar Keppres Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Ketiganya telah dijadikan tersangka oleh Kejagung. "Kami melihat, sementara ini tiga orang ini bertanggung jawab. Yaitu, Ade Wismar, Ade Sudirman, dan Syarwani Soeni. Atas usul tim penyidik, tiga orang ini dijadikan tersangka. Satu tidak datang. Dua ditahan masing-masing di Rutan Salemba dan di Rutan Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Rabu sore usai penahanan (3/3).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News