KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah di tahun ini menyiapkan 12 paket regulasi dari sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L). Tujuannya memangkas aturan yang dirasa menghalangi investasi agar meningkatkan kemudahan investasi di dalam negeri. Skema 12 paket regulasi ini berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, regulasi yang akan diterbitkan melibatkan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri). Baca Juga: Investor Korea Selatan suntikan dana US$ 650 Juta untuk pembangunan PLTA Maung
Kepala BKPM: 12 paket regulasi kemudahan investasi tinggal finalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah di tahun ini menyiapkan 12 paket regulasi dari sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L). Tujuannya memangkas aturan yang dirasa menghalangi investasi agar meningkatkan kemudahan investasi di dalam negeri. Skema 12 paket regulasi ini berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, regulasi yang akan diterbitkan melibatkan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri). Baca Juga: Investor Korea Selatan suntikan dana US$ 650 Juta untuk pembangunan PLTA Maung