KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha industri minuman keras (Miras). Hal ini menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo dan aspirasi sebagian masyarakat. “Lampiran di bagian ketiga nomor 31,32,33 itu yang dicabut selebihnya tidak decabut. Dengan perkembangan terakhir soal kepentingan negara, maka Perpres ini akan berlaku tanggal 4 Maret 2021,” kata Bahlil saat Konferensi Pers, Selasa (2/3). Adapun izin usaha industri miras itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala BKPM cabut izin usaha industri miras di lampiran III Perpres 10/2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha industri minuman keras (Miras). Hal ini menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo dan aspirasi sebagian masyarakat. “Lampiran di bagian ketiga nomor 31,32,33 itu yang dicabut selebihnya tidak decabut. Dengan perkembangan terakhir soal kepentingan negara, maka Perpres ini akan berlaku tanggal 4 Maret 2021,” kata Bahlil saat Konferensi Pers, Selasa (2/3). Adapun izin usaha industri miras itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.