Kepala BKPM: Gojek dan Grab bayar PPN Rp 4 triliun-Rp 5 triliun per tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia sangat pesat. Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan potensi ekonomi digital sangat besar dan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.

Thomas mencontohkan Gojek dan Grab yang sudah membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak Rp 4 triliun-Rp 5 triliun setiap tahun.

Kata dia, kedua perusahaan tersebut sangat potensial untuk tumbuh dengan semakin berkembangan digital ekonomi. Apalagi Gojek dan Grab sudah mendapatkan pengakuan internasional.


“Sehingga, potensi investasi langsung atau foregn direct investment (FDI) ke sana sangat besar” ujar Thomas, kemarin (17/10).

Baca Juga: Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan BI untuk data e-commerce

Sayangnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum bisa buka suara soal besaran setoran PPN Gojek dan Grab tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, potensi pemerintah menggali PPN dari kedua aplikasi transportasi online itu sangat luas. Sebab Grab dan Gojek tidak hanya soal layanan antar jemput penumpang saja melainkan pengiriman makan, pengiriman barang, pembelian pulsa, bisnis kecantikan, hingga gaya hidup.

Menurut Prastowo, ini merupakan potensi ekstensifikasi dari PPN. “Setidaknya harus ada kerjasama Gojek atau Grab dengan pemerintah daerah dan DJP terkait data transaksi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10).

Baca Juga: Ini pekerjaan rumah bagi dirjen pajak yang baru

Pengamat pajak dari Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan  peran digital platform khususnya dalam konteks PPN bisa sangat signifikan. Menurut Organization for Economic Co-Opration Development (OECD), di tahun 2019 digital platform bisa berperan sebagai agen pemungutan PPN, agen pengumpul informasi transaski, agen pembayaran pajak, serta agen sosialisasi kepatuhan pajak.

Kata Darussalam. khusus untuk peran dalam pemungutan pajak dimungkinkan terutama bagi digital platform yang menjadi intermediary transaksi penyerahan barang dan jasa. Karena mereka mengetahui detail transaksi dan proses pembayaran, serta mereka biasanya memperoleh upah dari transaksi tersebut.

“Jadi tentu saja ini bisa diperluas bagi tidak hanya untuk Gojek tapi juga digital platform lain terutama yang memperoleh fee dari transaksi yang dilakukan di platform mereka,” kata Darussam kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10).

Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat