KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menyatakan saat ini pihaknya sudah masuk ke pemerintah daerah untuk menyampaikan aturan baru terkait mekanisme fiktif positif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Tapi saya tahu itu lebih take time (butuh Waktu) karena integrasinya saja masih baru di beberapa daerah,” ujar Rosan usai konfrensi pers Realisasi Investasi Kuartal III-2025 di BKPM Jakarta, Jumat (17/10/2025). Lebih lanjut Rosan menyebut, langkah ini akan menarik lebih banyak investasi asing maupun investor lokal ke Indonesia di sisa akhir tahun 2025 dan tahun 2026.
Kepala BKPM Rosan Ungkap Tantangan Penerapan Aturan Fiktif Positif di Daerah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menyatakan saat ini pihaknya sudah masuk ke pemerintah daerah untuk menyampaikan aturan baru terkait mekanisme fiktif positif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Tapi saya tahu itu lebih take time (butuh Waktu) karena integrasinya saja masih baru di beberapa daerah,” ujar Rosan usai konfrensi pers Realisasi Investasi Kuartal III-2025 di BKPM Jakarta, Jumat (17/10/2025). Lebih lanjut Rosan menyebut, langkah ini akan menarik lebih banyak investasi asing maupun investor lokal ke Indonesia di sisa akhir tahun 2025 dan tahun 2026.