KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diundangkan di bulan depan, dampak ke investasi Indonesia baru terasa di tahun depan. “Saya setuju bahwa dampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berpengaruh di tahun ini dan baru pada realisasi investasi tahun depan. Oktober selesai, dan mulai efektif sebulan setelahnya, maka minim waktu di tahun ini,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9). Saat ini pemerintah bersama DPR RI tengah membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ditargetkan dapat diundangkan pada awal Oktober mendatang sebelum masa reses legislatif pada 9 Oktober 2020.
Kepala BKPM: RUU Cipta Kerja belum dirasakan dampaknya di tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diundangkan di bulan depan, dampak ke investasi Indonesia baru terasa di tahun depan. “Saya setuju bahwa dampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berpengaruh di tahun ini dan baru pada realisasi investasi tahun depan. Oktober selesai, dan mulai efektif sebulan setelahnya, maka minim waktu di tahun ini,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9). Saat ini pemerintah bersama DPR RI tengah membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ditargetkan dapat diundangkan pada awal Oktober mendatang sebelum masa reses legislatif pada 9 Oktober 2020.