KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki manfaat menciptakan pelaku usaha baru di kalangan mahasiswa. Mengingat, saat ini para pelaku usaha dari kalangan mahasiswa masih sangat minim. Berdasarkan survei pada 2015, ada sekitar 5,7 juta mahasiswa D3 dan S1. Dari jumlah tersebut hanya 3% saja yang berkeinginan menjadi pengusaha ketika lulus. Sementara, 83% memiliki kecenderungan menjadi karyawan, dan 14% ingin menjadi politisi dan bergabung dengan LSM. Menurut Bahlil, alasan kecilnya minat mahasiswa menjadi pengusaha adalah karena perizinan yang begitu sulit. Sebab itu, UU Cipta Kerja memberikan ruang kepada mahasiswa menjadi pelaku usaha.
Kepala BKPM: UU Cipta Kerja memberikan ruang kepada mahasiswa menjadi pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki manfaat menciptakan pelaku usaha baru di kalangan mahasiswa. Mengingat, saat ini para pelaku usaha dari kalangan mahasiswa masih sangat minim. Berdasarkan survei pada 2015, ada sekitar 5,7 juta mahasiswa D3 dan S1. Dari jumlah tersebut hanya 3% saja yang berkeinginan menjadi pengusaha ketika lulus. Sementara, 83% memiliki kecenderungan menjadi karyawan, dan 14% ingin menjadi politisi dan bergabung dengan LSM. Menurut Bahlil, alasan kecilnya minat mahasiswa menjadi pengusaha adalah karena perizinan yang begitu sulit. Sebab itu, UU Cipta Kerja memberikan ruang kepada mahasiswa menjadi pelaku usaha.