KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya meningkatkan jumlah investor. Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengaku sejak dilantik awal tahun ini, ia kerap meminta langsung kepada Menteri Perekonomian Darmin Nasution untuk membahas laporan kerjanya di setiap pekan. "Setiap minggu saya memang minta waktu Pak Menko untuk laporan dan secara berkala BP Batam akan minta rapat dengan Dewan Wawasan, ini ada rutin aja," jelasnya lewat pesan singkat kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1). Untuk itu, di hari ini Rabu (30/1), ia telah melaporkan secara langsung kinerjanya selama ini ke Menko Perekonomian. Adapun ada beberapa yang dilaporkan.
Pertama, pada Jumat ini pihaknya akan meluncurkan klinik berusaha sebagai salah satu model pelayanan sistem
online singlenya submission (oss).
Hal tersebut akan mengharmoniskan pelayanan perizinan berusaha di Batam.
Kedua, terkait masalah operasional investasi untuk diselesaikan tim teknis seperti keluhan investor terhadap masalah ketenaga kerjaaan, imigrasi, dan fiskal.
Ketiga, ia melapor mengenai usulan penyempurnaan tata kelola lahan dan tata kelola distribusi barang konsumsi di Batam. Secara prinsip, lanjut Edy, BP Batam merupakan lembaga yang memiliki berbagai tanggung jawab sebagai satuan kerja, badan layanan umum, dan pengelolaan aset negara lainnya. "Bahkan BP Batam juga menjadi pemegang hak pengelolaan (HPL) semua tanah di wilayah kerjanya," tambah Edy. Sehingga, secara kelembagaan BP Batam masih ada, meskipun dari sisi kepemimpinan akan dialihkan ke pemerintah kota. "Ini kan transisi kepemimpinan bukan lembaga," katanya. Adapun saat ini BP Batam masih melakukan masa transisi. Menko Darmin bilang masa transisi ini akan berjalan paling lambat hingga 30 April 2019 sambil, menunggu proses amandemen PP Nomor 46 Tahun 2007. Amandamen PP ini dapat menjadi dasar hukum bagi ketentuan baru jabatan Kepala BP Batam. Sekadar tahu saja, dalam menjabat Kepala BP Batam, Edy memang diharapkan dapat menyiapkan laporan peralihan jabatan
ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan
ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan. Edy juga mesti tetap dapat menjalankan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya. Seperti diketahui, Rapat Terbatas Kabinet pada 12 Desember 2018 lalu, pemerintah telah memutuskan bahwa BP Batam dijabat
ex-officio oleh Walikota Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan kembali Menkk Perekonomian agar berhati-hati dalam rencana menjadikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam
ex-officio dengan Wali Kota Batam. Pasalnya, hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Rencana Menko Perekonomian melakukan amandeman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 sebagai dasar hukum bagi Kepala BP Batam yang dirangkap oleh Wali Kota Batam juga kurang tepat. Karena PP tidak bisa menganulir UU. DPR dalam menjalankan fungsi
check and balances perlu mengingatkan, agar Menko Perekonomian RI tentu tidak melanggar peraturan perundangan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .