KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum yang menjerat Mujiran, lansia 72 tahun asal Lampung Selatan karena didakwa mengambil getah karet milik PTPN, memicu gelombang sorotan publik hingga akhirnya mendapat respons langsung dari Badan Pengelola (BP) BUMN. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memerintahkan PTPN menghentikan seluruh proses hukum dan tindakan intimidasi terhadap Mujiran. Perkara itu menjadi perhatian luas setelah kisah Mujiran viral di media sosial. Kakek asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan tersebut disebut nekat mengambil getah karet karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan istri dan cucunya.
Dony menilai pendekatan pidana terhadap warga kecil yang tengah bertahan hidup bertentangan dengan fungsi dasar perusahaan negara.
Baca Juga: Kepala BP BUMN Dorong Pos Indonesia Jadi Holding Logistik Nasional Menurut dia, BUMN seharusnya hadir sebagai solusi sosial, bukan justru memperberat beban masyarakat. "BUMN ini adalah milik rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony di Jakarta, Minggu (24/5/2026). Sebagai tindak lanjut, BP BUMN mengeluarkan tiga instruksi kepada direksi PTPN. Pertama, menghentikan seluruh proses hukum terhadap Mujiran. Kedua, memberikan bantuan sosial bagi Mujiran dan keluarganya. Ketiga, menyediakan pekerjaan yang sesuai bagi Mujiran atau anggota keluarganya agar memiliki penghasilan tetap. Dony juga meminta manajemen PTPN di wilayah setempat mendatangi keluarga Mujiran untuk menyampaikan permintaan maaf secara institusi.
Baca Juga: Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN Ia menegaskan kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh BUMN, khususnya terkait standar operasional pengamanan aset perusahaan agar lebih mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice. "Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujarnya. Kasus Mujiran bermula pada Februari 2026 saat ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk dijual. Petugas keamanan kebun kemudian memergoki rekannya, Nur Wahid, saat hendak mengangkut dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan total 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram yang disembunyikan di area kebun. PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta akibat kejadian tersebut. Namun Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual. Perkara itu terus bergulir hingga masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda dan Mujiran sempat ditahan.
Baca Juga: OJK Angkat Bicara soal Dugaan Hilangnya Dana Member Indodax Di tengah proses hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebenarnya telah dua kali mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice. Namun upaya itu belum berhasil karena belum tercapai kesepakatan damai antara pihak terkait. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, mengatakan peluang penyelesaian melalui pendekatan kemanusiaan masih terbuka dan pihak PTPN kini mulai membuka ruang perdamaian.
"Semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum," kata Suci. Sumber:
https://money.kompas.com/read/2026/05/24/170514626/kepala-bp-bumn-minta-ptpn-hentikan-proses-hukum-kakek-mujiran?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News