JAKARTA. Dalam sidang lanjutan korupsi berjamaah proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dengan terdakwa Amran Mustary, Amran mengaku bahwa ia memang bagi-bagi uang kepada para anggota DPR RI. Ia pun mengaku pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek infrastruktur tersebut."Pada saat kunjungan Komisi V DPR RI pada 6-9 Agustus 2015, pada waktu itu sebagai tuan rumah kami ingin membagikan souvenir, namun agak kesulitan mencari souvenir apa yang cocok, akhirnya diberikan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR RI," kata Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara nonaktif ini.Hanya saja, ia tidak mengakui uang tersebut berasal dari beberapa pengusaha diantaranya demi kepentingan memperoleh Dana Aspirasi DPR RI. Sementara pengusaha yang disebut memberikan duit ialah Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dan Hong Artha John Alfred (Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group).
Kepala BPJN Maluku beri duit ke DPR untuk souvenir
JAKARTA. Dalam sidang lanjutan korupsi berjamaah proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dengan terdakwa Amran Mustary, Amran mengaku bahwa ia memang bagi-bagi uang kepada para anggota DPR RI. Ia pun mengaku pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek infrastruktur tersebut."Pada saat kunjungan Komisi V DPR RI pada 6-9 Agustus 2015, pada waktu itu sebagai tuan rumah kami ingin membagikan souvenir, namun agak kesulitan mencari souvenir apa yang cocok, akhirnya diberikan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR RI," kata Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara nonaktif ini.Hanya saja, ia tidak mengakui uang tersebut berasal dari beberapa pengusaha diantaranya demi kepentingan memperoleh Dana Aspirasi DPR RI. Sementara pengusaha yang disebut memberikan duit ialah Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dan Hong Artha John Alfred (Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group).