Kepala BPN AHY Incar 86 Mafia Tanah Diproses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah bekerja keras menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan dari tahun ke tahun.

Ini utanmanya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Satgas-Anti Mafia Tanah bersama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Kasus Pertanahan


Menurut AHY, pada tahun 2023 lalu, target operasi pemberantasan mafia tanah adalah 61 dan telah diproses sebanyak 86 target.

"Ini capaian yang luar biasa. Kerja keras yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua ini telah berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar lebih dari Rp 11 triliun,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (4/3/2024).

Menurut AHY, agenda pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang sangat penting. Karena, mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara.

"Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua,” tegas AHY dalam rilis, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp 11 Triliun Sepanjang 2023

Menurut AHY, ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya dapat diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas (Satuan Tuga)-Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” tuntas dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AHY Incar 86 Mafia Tanah Diproses, Selamatkan Negara Rp 11 Triliun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto