KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA). Hal itu diajukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pertanahan. Pemberian HGB dilakukan untuk konsistensi aturan. "Pemberian HGB agar konsisten antara apartemen dengan hak tanah di atasnya," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai konferensi pers mengenai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Selasa (24/7).
Kepala BPN: HGB untuk warga negara asing untuk konsistensi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA). Hal itu diajukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pertanahan. Pemberian HGB dilakukan untuk konsistensi aturan. "Pemberian HGB agar konsisten antara apartemen dengan hak tanah di atasnya," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai konferensi pers mengenai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Selasa (24/7).