KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil, menanggapi kontroversi pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat. Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini. "BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," kata Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (5/2). Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el. Sofyan juga tak merinci, apakah sertifikat tanah fisik yang saat ini berupa kertas akan ditarik ke kantor BPN apabila proses peralihan menuju sertifikat tanah elektronik selesai dilakukan. "Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata mantan Menteri BUMN tersebut.
Kepala BPN: Kalau ada yang ingin menarik sertifikat, jangan dilayani!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil, menanggapi kontroversi pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat. Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini. "BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," kata Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (5/2). Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el. Sofyan juga tak merinci, apakah sertifikat tanah fisik yang saat ini berupa kertas akan ditarik ke kantor BPN apabila proses peralihan menuju sertifikat tanah elektronik selesai dilakukan. "Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata mantan Menteri BUMN tersebut.