KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito meminta masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk cokelat merek Kinder seiring penghentian sementara peredaran produk tersebut. Penny mengatakan, saat ini pihaknya menguji melalui sampel acak. "Tentunya masyarakat jangan membeli dan makan dulu (Kinder Joy). BPOM sedang melakukan pengujian untuk produk yang beredar di Indonesia, karena ini makanan snack anak-anak kami ke depankan kehati-hatian," kata Penny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/4/2022). Penny mengatakan, produk cokelat Kinder Joy yang telah beredar akan ditarik oleh pemilik izin edar selama pengujian produk dilakukan.
Namun, ia tak menjelaskan detail kapan hasil pengujian dan random sampling produk tersebut akan diumumkan ke publik. "Ini (Kinder Joy) akan ditarik oleh pemilik izin edar," ujar dia.
Baca Juga: BPOM Menyetop Sementara Peredaran Cokelat Kinder di Indonesia Sebelumnya, BPOM RI menyebutkan bahwa penarikan cokelat Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. "BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022). BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD. "BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," demikian keterangan tertulis BPOM.
Baca Juga: Pabrik Cokelat Kinder Dititahkan untuk Ditutup akibat Kasus Salmonella BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Adapun sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan. "BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," demikian bunyi keterangan tertulis tersebut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
BPOM: Jangan Dulu Beli dan Makan Telur Cokelat Kinder Joy Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto