Kepala cabang Maybank Albert janjikan bunga 9,25% atas simpanan Winda yang kini raib



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Raibnya dana atlet eSport Winda Earl dan ibunya Rp 22 miliar lebih yang disimpan di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) masih menyisakan banyak kabar menarik. Setelah Winda dan pihak Maybank yang diwakili pengacara gaek Hotman Paris saling mengungkapkan peryataan, kini terungkap soal bunga simpanan Winda.

Pihak kepolisian yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, tersangka yakni Kepala Cabang Maybank yang bernama Albert  (AT)  menjanjikan keuntungan jumbo atas simpanan berjangka keluarga Winda itu.

“Atas simpanan berjangka, tersangka menjanjikan bunga 9,25% per tahun atas rekening koran yang mereka buka,” ujar Helmy Santika, Raby (11/11).  Ini pula yang membuat Winda dan ibunya tertarik menyimpan dana di Maybank.  Ini artinya, jika sejak membuka rekening Winda membenamkan dana Rp 20 miliar, maka setahun Winda dan ibunya akan mendapatkan bunga Rp 1,84 miliar, sebelum dipotong pajak simpanan 20%.


Jika sudah dipotong pajak 20%, maka Winda dan ibunya berhak mendapatkan bunga Rp 1,4 miliar. 

Ini artinya: jika simpanan Winda dan ibunya disimpan sejak 2014, ini artinya mereka sudah menyimpan selama 6 tahun. Selama 6 tahun menabung di Maybank, mereka mendapat bunga setelah dipotong pajak sebesar  Rp 8,4 miliar. 

Kata Helmy, saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka Kepala Cabang Maybank Albert yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita. "Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy. Atlet Esport Winda Earl dan ibunya dalam wawancara dengan Kompas TV mengatakan, sejak awal membuka simpanan di Maybank, ia membuka rekening koran.

Ia melaporkan ke polisi atas raibnya dana simpanan yang sedianya untuk masa depannya raib, tersisa hanya Rp 600 ribu saja, sementara dana simpanan ibunya tersisa Rp 17 juta. Pelaporan ke pihak kepolisian  dilatari tak ada jawaban atau pertanggungjawaban Maybank, sebagai perusahaan tempat A bekerja saat dilapori kasus susutnya dana simpanannya. 

Baca Juga: Nasabah Maybank yang kehilangan dana Rp 20 M minta bantuan BI hingga OJK

Kata Winda, ia menyimpan dana dan tercatat sebagai nasabah Maybank sejak tahun 2014. Ia tak mengotak-atik simpanannya, karena ini adalah simpanan masa depannya. Ia baru mengetahui saldonya hanya tersisa Rp 600 ribu setelah sang Ibu mencoba mencairkan simpanannya dan tersisa Rp 16 juta dari Rp 5 miliar yang disimpan

Maybank lewat pengacaranya Hotman Paris menegaskan kalau Maybank tak bisa begitu saja mengganti uang Winda. Sebab, kasus ini berbeda. Maybank menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus ini. Maybank bersikuh menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil sikap.

"Itulah alasannya Maybank menunggu proses hukum, karena ini bukan pembobolan normal seperti kasus Malinda Dee di Citibank.  Kalau itu kan langsung diambil dari rekening nasabah," ujar Hotman dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11).

Baca Juga: Cegah fraud, ini yang harus dilakukan perbankan menurut pengamat

Hotman menilai kasus raibnya dana Winda dan keluarga banyak kejanggalan, antara lain: Winda dan ibunya sejak awal tak membawa sendiri rekening dan ATM-nya.

Kepala Cabang Maybank Albert juga sempat membelikan polis atas nama Winda di Prudensial senilai Rp 6 miliar. Kata Hotman juga, Kepala Cabang Maybank Albert juga sempat mengirim bunga yang diambil dari simpanan pribadi sang  Kepala Cabang Maybank A dari bank non Maybank.

Hanya saja, dari penyelidikan polisi disebutkan bahwa Kepala Cabang Maybank A memalsukan data Winda sehingga Albert leluasa memindahkan dana Winda ke rekening teman-temannya.

Saat ini polisi sudah memeriksa 23 orang yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga tak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka atas kaus raibnya dana Winda dan ibunya di Maybank lebih dari Rp 22 miliar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana