KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya meminta pemberhentian kepala daerah tak bersifat politis. Hal itu menanggapi adanya kemungkinan pengenaan sanksi hingga pemberhentian kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Kemungkinan tersebut dimasukkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020. "Namun untuk pemberhentian itu ada proses dan tahapan. Tidak mudah juga, harus ada pembuktian. Agar pemberhentian itu tidak dipengaruhi oleh politik," ujar Bima saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/11).
Kepala daerah bisa diberhentikan jika langgar protokol kesehatan, begini kata Apeksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya meminta pemberhentian kepala daerah tak bersifat politis. Hal itu menanggapi adanya kemungkinan pengenaan sanksi hingga pemberhentian kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Kemungkinan tersebut dimasukkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020. "Namun untuk pemberhentian itu ada proses dan tahapan. Tidak mudah juga, harus ada pembuktian. Agar pemberhentian itu tidak dipengaruhi oleh politik," ujar Bima saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/11).