Kepala daerah bisa diberhentikan jika langgar protokol kesehatan, begini kata Apeksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya meminta pemberhentian kepala daerah tak bersifat politis.

Hal itu menanggapi adanya kemungkinan pengenaan sanksi hingga pemberhentian kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Kemungkinan tersebut dimasukkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020.

"Namun untuk pemberhentian itu ada proses dan tahapan. Tidak mudah juga, harus ada pembuktian. Agar pemberhentian itu tidak dipengaruhi oleh politik," ujar Bima saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/11).


Bima menyampaikan saat ini kepala daerah terus melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya. Termasuk dalam menjaga ketertiban dan melindungi warga.

Baca Juga: Kemendagri: Instruksi Mendagri yang bisa berhentikan kepala daerah perlu dibuat

Namun, upaya tersebut tidak bisa dilakukan oleh kepala daerah sendiri. Perlu ada dukungan dari sejumlah pihak yang memiliki kewenangan termasuk juga TNI dan Polri.

"Dalam situasi tertentu dengan skala massa yang besar, Satpol PP saja tidak cukup, harus dibantu TNI Polri juga," terang Bima.

Asal tahu saja sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19). Pada instruksi tersebut terdapat 6 diktum yang menegaskan pentingnya upaya penerapan protokol kesehatan.

Termasuk bagi kepala daerah agar memberikan contoh dalam penerapan protokol kesehatan. Pada diktum kelima disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar dapat diberikan sanksi hingga pemberhentian.

Selanjutnya: 6 Instruksi Mendagri dalam menegakkan protokol kesehatan untuk kepala daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi