JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, mengatakan kepala daerah yang cuti kerja tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya. Hal tersebut disampaikan Gawaman menyusul banyaknya kepala daerah yang bertugas sebagai juru kampanye partai politik pada Pemilu 2014. "Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinas/jabatan ya tetap tidak apa-apa. Masa iya cuti sehari terus harus pindah rumah," ujar Gamawan di Badan Diklat Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Kepala daerah cuti dilarang pakai fasilitas negara
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, mengatakan kepala daerah yang cuti kerja tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya. Hal tersebut disampaikan Gawaman menyusul banyaknya kepala daerah yang bertugas sebagai juru kampanye partai politik pada Pemilu 2014. "Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinas/jabatan ya tetap tidak apa-apa. Masa iya cuti sehari terus harus pindah rumah," ujar Gamawan di Badan Diklat Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).