Kepala daerah dan wakilnya tak boleh cuti bersama



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan agar kepala daerah dan wakilnya jangan mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Tujuannya, agar pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan tetap berjalan.

"Yang tidak boleh, bersamaan di hari kerja berkampanye bupati/wali kota dengan wakil bupati/wakil wali kota dan gubernur dengan wakil gubernur. Harus bergantian," ujar Gamawan di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kemendagri, Jakarta, Senin (3/3).

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Menjadi Caleg dan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu, pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan.


"Kami akan memberikan selambat-lambatnya sebelum cuti," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Soal cuti yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi, dia membantah menolaknya. Menurutnya, Jokowi tidak harus mengajukan cuti, karena dia akan berkampanye pada hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu.

"Jokowi itu tidak benar ada (permohonan cuti) ditolak. Tidak pernah kami menolak. Jokowi itu jadi juru kampanye pada Sabtu dan Minggu, jadi tidak perlu izin. Cukup memberi tahu saja. Dan dia sudah memberi tahu secara tertulis," ujar Gamawan.

Ia mengatakan, saat ini, sudah beberapa kepala daerah mengajukan cuti kampanye. Di antaranya, kata Gamawan, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan