JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan agar kepala daerah dan wakilnya jangan mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Tujuannya, agar pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan tetap berjalan. "Yang tidak boleh, bersamaan di hari kerja berkampanye bupati/wali kota dengan wakil bupati/wakil wali kota dan gubernur dengan wakil gubernur. Harus bergantian," ujar Gamawan di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kemendagri, Jakarta, Senin (3/3). Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Menjadi Caleg dan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu, pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan.
Kepala daerah dan wakilnya tak boleh cuti bersama
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan agar kepala daerah dan wakilnya jangan mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Tujuannya, agar pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan tetap berjalan. "Yang tidak boleh, bersamaan di hari kerja berkampanye bupati/wali kota dengan wakil bupati/wakil wali kota dan gubernur dengan wakil gubernur. Harus bergantian," ujar Gamawan di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kemendagri, Jakarta, Senin (3/3). Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Menjadi Caleg dan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu, pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan.