Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Jadi Capres-Cawapres, Ini Efek ke Pasar Saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan uji materi mengenai ketentuan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Intinya, dengan keputusan tersebut, MK membolehkan seorang kepala daerah maju sebagai capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Santer, putusan MK mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres tersebut ramai diisukan untuk melancarkan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming menjadi Cawapres. Walikota Surakarta ini diisukan akan dipingit menjadi cawapres dan akan bertanding dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Pengamat Pasar Modal & Founder WH-Project William Hartanto menilai, keputusan MK tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap Indeks Harga Saham Gabungan  (IHSG). Jikapun memang ada, menurut William keputusan MK ini akan menjadi sentimen yang positif, kecuali jika nantinya akan ada aksi demonstrasi berkepanjangan yang pada akhirnya menimbulkan gejolak.


Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham CMRY, WINS, dan BYAN Untuk Selasa (17/10)

“Kenapa saya anggap positif, karena masyarakat sudah mengetahui kinerja dari Gibran dan Jokowi selama menjabat, jadi mengurangi ketidakpastian terhadap program-program pemerintah,” jelas William. 

Toh, kalaupun Gibran tidak maju pilpres juga tidak lantas menjadi sentimen negatif bagi pasar saham.

William menilai, saat ini IHSG masih sulit untuk menembus level 7.000. Namun, level 7.000 bisa menjadi target IHSG untuk akhir tahun.

Menurut dia, investor bisa memperhatikan Saham-saham dari sektor minyak, seperti PT Elnusa Tbk (ELSA), PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), dan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). Dari sektor retail, investor bisa mencermati saham PT ACE Hardware Tbk (ACES).

“Sisanya saham emiten perbankan masih bagus, seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI),” tutup William.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi