JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindak kepala daerah pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya akan memutuskan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi. Setelah menindak si penerima suap yang dalam hal ini yaitu Akil, lebih lanjut menurut Samad, lembaganya sedang mendalami si pemberi suap yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara termasuk Bupati. "Dan Insya Allah tidak lama lagi menurut saya, para pemberi dalam kasus Akil, itu akan diputuskan sebagai tersangka," tambah Samad. Namun demikian, putusan untuk menetapkan status tersangka baru tersebut harus melalui gelar ekspos yang dilakukan para pimpinan KPK. Samad bilang, KPK akan menggelar ekspos terkait hal ini dalam satu sampai tiga hari ke depan. Ketika disinggung media apakah KPK akan menetapkan status tersangka pada lebih dari satu penyuap Akil, Samad menjawab dengan yakin. "Pasti," tegas Samad. Akil Mochtar merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan sengketa Pilkada lainnya. terakhir, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan, Akil didakwa menerima uang dari pengurusan 15 sengketa Pilkada. Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan US$ 500.000), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta). Akil juga disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.9 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur. Bahkan, Akil disebut telah meminta Rp 125 miliar pada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Terakhir, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kepala daerah penyuap Akil dijadikan tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindak kepala daerah pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya akan memutuskan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi. Setelah menindak si penerima suap yang dalam hal ini yaitu Akil, lebih lanjut menurut Samad, lembaganya sedang mendalami si pemberi suap yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara termasuk Bupati. "Dan Insya Allah tidak lama lagi menurut saya, para pemberi dalam kasus Akil, itu akan diputuskan sebagai tersangka," tambah Samad. Namun demikian, putusan untuk menetapkan status tersangka baru tersebut harus melalui gelar ekspos yang dilakukan para pimpinan KPK. Samad bilang, KPK akan menggelar ekspos terkait hal ini dalam satu sampai tiga hari ke depan. Ketika disinggung media apakah KPK akan menetapkan status tersangka pada lebih dari satu penyuap Akil, Samad menjawab dengan yakin. "Pasti," tegas Samad. Akil Mochtar merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan sengketa Pilkada lainnya. terakhir, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan, Akil didakwa menerima uang dari pengurusan 15 sengketa Pilkada. Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan US$ 500.000), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta). Akil juga disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.9 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur. Bahkan, Akil disebut telah meminta Rp 125 miliar pada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Terakhir, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News