KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan PP No 21 Tahun 2020 yang mengatus soal pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas. Aturan ini mulai berlaku Selasa, 31 Maret 2020. Beleid tersebut mengatur kategori wilayah yang bisa melakukan pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Peraturan pemerintah ini juga menyebutkan, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar dapat diusulkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Menteri Kesehatan.
Kepala Daerah tak boleh tolak perintah pembatasan sosial berskala besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan PP No 21 Tahun 2020 yang mengatus soal pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas. Aturan ini mulai berlaku Selasa, 31 Maret 2020. Beleid tersebut mengatur kategori wilayah yang bisa melakukan pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Peraturan pemerintah ini juga menyebutkan, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar dapat diusulkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Menteri Kesehatan.